Anies Baswedan, Profesor Atau Bukan?

Anies Rasyid Baswedan, Ph.D pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina 

Ndagel.com - Belakangan menjadi perdebatan di media sosial terkait gelar Guru Besar atau Profesor (Prof.) yang oleh sebagian masyarakat disematkan kepada Anies Baswedan.

Sebagian masyarakat khususnya simpatisan dan pendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 menyebut bahwa Anies Baswedan sudah memiliki gelar Profesor atau Guru Besar dari Universitas Paramadina, sedangkan sebagian masyarakat lain menyebutkan bahwa Anies Baswedan belum memiliki gelar Profesor tersebut.

Salah satu dasar argumentasi terkait gelar Profesor Anies Baswedan adalah pencapaian Anies Baswedan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina sekaligus menjadi rektor termuda di Indonesia pada usia 38 tahun.

Anies Baswedan menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina 15 Mei 2007 hingga 6 Januari 2015, menggantikan pendahulunya rektor sementara Sohibul Iman, dan digantikan oleh Firmanzah.

Apakah Anies Baswedan memiliki gelar Profesor ?

Menurut laman pddikti Kemendikbud, Anies Baswedan atau Anies Rasyid Baswedan belum pernah menduduki jabatan fungsional sebagai Guru Besar atau Profesor.

Anies Baswedan tercatat menjadi dosen tetap di Universitas Paramadina Program Studi Ilmu Hubungan Internasional dengan jabatan fungsional terakhir sebagai Lektor.

Dalam laman itu juga disebutkan bahwa Anies Baswedan memiliki riwayat pendidikan terakhir S3 dengan gelar akademik Ph.D dari Northern Illinois University pada tahun 2007.

Anies Rasyid Baswedan, menurut pddikti memiliki jabatan fungsional dosen terakhir sebagai Lektor

Apakah Rektor Universitas sudah pasti Profesor ?

Secara spesifik tidak ditemukan publikasi syarat untuk menjadi rektor Universitas Paramadina.

Namun secara umum, syarat menjadi rektor universitas negeri ataupun swasta tidak harus memiliki gelar guru besar atau profesor.

Syarat menjadi rektor umunya adalah harus bergelar doktor atau memiliki pendidikan terakhir S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi Kemenristekdikti atau pendidikan doktor dari luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemenristekdikti, dibuktikan dengan Ijazah.

Syarat lainnya adalah beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berstatus sebagai dosen tetap, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik, sehat jasmani, berkelakuan baik, dan memenuhi syarat administrasi.

Syarat menjadi Profesor ?

Adapun gelar profesor di Indonesia merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademik.

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menurut Pasar 26 PermenPan dan RB no. 46 Tahun 2013, Profesor harus memiliki Ijasah Doktor (S3) atau sederajat, paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3), karya ilmiah yabg dipublikasi pada jurnal internasional bereputasi, memiliki pengalaman dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Apa saja jenjang jabatan fungsional Dosen ?

Menurut Kemendikbud Jabatan Fungsional Dosen mulai dari tingkat terendah hingga tertinggi adalah Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan Jabatan fungsional tersebut, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang diajukan sesuai dengan yabg dibutuhkan setiap jenjang.

Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu Asisten Ahli (AA) sebesar 150, Lektor (L) yaitu 200 300, Lektor Kepala (LK) 400 550 700, dan Profesor (Prof) 850 1050.

Kesimpulan

Anies Rasyid Baswedan pernah menjadi rektor Universitas Paramadina pada tahun 2007-2015 dan memiliki pendidikan terakhir S3 dengan jabatan fungsional dosen terakhir adalah Lektor. Dan hingga artikel ini terbit Anies Baswedan belum mencapai jabatan fungsional dosen Profesor. Namun, di usia yang tergolong muda, Anies Baswedan masih sangat berpeluang untuk mencapai gelar Profesor akademik di kemudian hari.