5 Koruptor Yang Dicintai Rakyatnya

Ndagel.com - Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan serius yang sangat dibenci oleh rakyat Indonesia.

Korupsi yang dilakukan oleh banyak pejabat di Indonesia, membuat pembangunan di berbagai daerah menjadi kacau dan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Korupsi membuat masyarakat miskin menjadi tambah miskin, menyebabkan fasilitas dan pelayanan publik menjadi buruk, dan membuat keadilan sosial sulit terwujudkan.

Di Indonesia, ternyata banyak pejabat yang berstatus sebagai tersangka kejahatan korupsi yang masih dicintai oleh rakyatnya.

Para pejabat ini masih mendapatkan dukungan, kepercayaan, dan cinta dari rakyat di daerahnya.

Aneh tapi nyata, tapi itulah yang terjadi.

Rakyat dari pimpinan daerah korupsi tersebut tidak terima jika pemimpinnya dikatakan sebagai koruptor, walaupun penetapan status koruptor tersebut melalui proses persidangan.

"Gak papa korupsi, tapi membangun", "Mereka jadi tersangka karena dijebak", "Pemimpin kami adalah korban kejamnya politik", dan berbagai kalimat pembelaan lain yang seolah membenarkan tindakan pemimpin daerah mereka atas korupsi yang mereka lakukan.

Berikut 5 pejabat daerah tersangka kasus korupsi yang sangat dicintai oleh rakyatnya.

1. Lukas Enembe (Ex. Gubernur Papua)

Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang terlibat kasus korupsi
Lukas Enembe adalah Gubernur Papua 2 periode sejak tahun 2013 hingga 2023. Sebelumnya Lukas Enembe juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati kemudian menjadi Bupati Kabupaten Puncak Jaya.

Politisi partai demokrat ini memiliki pengaruh yang sangat besar di Provinsi Papua. Namanya pernah diabadikan menjadi nama sebuah stadion megah bertaraf Internasional di Kabupaten Jayapura.

Pada tahun 2017, Lukas Enembe pernah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, namun hal ini ditentang keras oleh para pendukungnya yang merasa kasus ini adalah kriminalisasi dan bermuatan politik.

Lukas Enembe kemudian ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK pada Januari 2023.

Atas ketetapan itu, masyarakat Papua khususnya para pendukungnya melakukan protes besar hingga menyerang kantor polisi dengan senjata tajam dan juga panah.

Selang kericuhan tersebut Lukas Enembe langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Lukas Enembe juga viral setelah fakta persidangan menyebutkan pernah menggunakan dana milyaran rupiah untuk bermain judi di Singapura, padahal pada saat yang sama angka kemiskinan di Papua juga masih sangat tinggi.

Pada Desember 2023, Lukas Enembe meninggal dunia akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya.

Jenazah Lukas Enembe dijemput paksa dan iring iringan pemakamannya menyebabkan kericuhan yang cukup serius di Kota Jayapura.

Masyarakat Papua hingga kini masih tidak terima atas berbagai tuduhan dan proses hukum yang ditetapkan kepada Lukas Enembe.

Masyarakat Papua memandang Lukas Enembe adalah pemimpin Papua yang bijak dan mampu memberikan perubahan kepada Provinsi Papua.

2. Nurdin Abdulah (Ex. Gubernur Sulawesi Selatan)

Nurdin Abdulah, Ex Gubernur Sulawesi Selatan lulusan doktoral Universitas Kyushu Jepang
Nurdin Abdulah adalah Gubernur Sulawesi Selatan yang menjabat pada tahun 2018-2023. 

Politisi PDIP ini sebelumnya adalah Bupati Bantaeng 2 periode sejak tahun 2008-2018, yang juga merupakan Sultan Bantaeng masa jabatan 2020 hingga sekarang dengan gelar Duli Yang Maha Mulia Karaeng.

Nurdin Abdulah adalah lulusan S2 dan S3 dari Agriculture Kyushu University Jepang dan menjadi guru besar (Profesor) pada bidang Pertanian di Universitas Hassanudin Makassar.

Tokoh yang sangat dicintai oleh masyarakat Sulawesi Selatan ini lahir di Pare-pare tahun 1963, dan semasa karirnya banyak sekali mendapatkan penghargaan, salah satunya dinobatkan sebagai "Tokoh Perubahan" oleh majalah Republika dengan tiga tokoh lainnya.

Pada Februari 2021, Nurdin Abdulah ditangkap dalan OTT (operasi tangkap tangan) dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus penyuapan proyek Pemprov Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdulah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan.

3. Muhammad Tamzil ( Bupati Kudus)

Muhammad Tamzil, Bupati Kudus yang terpilih lagi setelah pernah ditetapkan tersangka kasus korupsi

Muhammad Tamzil adalah Bupati Kudus ke 35 dan 37, yang menjabat pada periode 2003-2008 dan 2018-2023.

Pria 61 tahun kelahiran Makassar 1961 ini adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga pernah menjawat sebagai Wakil Bupati Semarang tahun 2000-2003.

Muhammad Tamzil pertama kali terjerat kasus korupsi pada tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri Kudus terkait kasus korupsi dana bantuan sarana prasarana pendidikan tahun anggaran 2004-2005.

Pada tahun 2015, Muhammad Tamzil divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda 100 juta rupiah.

Berstatus sebagai mantan narapidana kasus korupsi, Muhammad Tamzil malah terpilih kembali sebagai Bupati Kudus ke 37 periode 2018-2023.

Seakan tidak kapok, pada tahun 2019 Muhammad Tamzil kembali ditangkap oleh KPK dan berstatus sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Kudus.

Motif korupsi yang beredar adalah karena Tamzil terpaksa untuk membayar cicilan mobil pribadinya.

4. Syaukani Hasan Rais (Ex. Bupati Kutai Kartanegara)

Syaukani Hasan Rais ex. Bupati Kutai Kartanegara
Syaukani Hasan Rais atau yang akrab dipanggil Pak Kaning adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara 2 periode tahun 1999 dan 2005.

Pak Kaning adalah politisi partai Golkar yang namanya sangat besar di Kalimantan Timur.

Putra daerah yang lahir di Tenggarong Kutai ini merupakan guru besar (Profesor) di bidang Ekonomi Unikarta dan juga doktoral ilmu kehutanan IPB Bogor.

Pak Kaning merupakan tokoh yang sangat dicintai oleh masyarakat Kutai Kartanegara.

Berbagai proyek dan program strategis muncul dimasa jabatannya.

Masyarakat Kutai Kartanegara merasakan kemajuan pesat diberbagai bidang pada masa jabatan Syaukani.

Kemajuan pembangunan itu paling bisa dirasakan di ibu kota Kabupaten. Kota Tenggarong di masa pemerintahan Syaukani menjadi kota yang cantik dan indah. Pembangunan taman, jembatan, perkantoran, dan jalan raya sangat masif dirasakan. Dan hasil dari pembangunan itu masih bisa di rasakan hingga sekarang.

Syaukani juga dikenal sebagai tokoh pejuang otonomi daerah yang sangat vokal dan kuat perjuangannya, sehingga sangat dihormati dikalangan pejabat di Kalimantan Timur.

Syaukani Hasan Rais terjerat kasus korupsi tahun 2006 tentang proyek pembangunan bandara di Loa Kulu yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 Milyar Rupiah.

Syaukani dijemput paksa oleh KPK pada tahun 2007 dan langsung divonis oleh Tipikor hukuman 2 tahun 6 bulan atas tindakan korupsinya dari tahun 2001-2005 yang menyebabkan kerugian negara mencapai 113 Milyar Rupiah atas berbagai tindakan korupsi lainnya.

Meski terbukti bersalah, Syaukani tetap mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kutai Kartanegara.

Kecintaan rakyat Kutai Kartanegara terhadap figur Syaukani inilah yang kemudian mengantarkan anak keduanya Rita Widyasari terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara melanjutkan kepemimpinan ayahnya.

5. Rita Widyasari (Ex. Bupati Kutai Kartanegara)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Rita Widyasari atau akrab dipanggil Bunda Rita adalah anak dari mantan bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais.

Rita adalah bupati perempuan pertama di Kalimantan Timur dan menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara 2 periode pada tahun 2010 dan tahun 2016.

Sosok Rita Widyasari dikenal sebagai pemimpin muda yang memiliki banyak sekali prestasi. Rita selama menjabat sebagai Bupati kerap mendapat berbagai nominasi dan penghargaan diantaranya sebagai tokoh penggerak koperasi nasional tahun 2017, Inspirator pembangunan daerah 2017, Anugrah upakarti dari Presiden Joko Widodo, dan Global leadership Award 2016 katagori Woman Icon of The Year.

Rita Widyasari juga dikenal sebagai sosok yang sangat cinta terhadap klub sepak bola Mitra Kutai Kartanegara. Atas dukungannya, Mitra Kutai Kartanegara pernah berjaya di kasta tertinggi Liga 1 Indonesia.

Pada tahun 2017, sesaat setelah Rita dipilih sebagai Ketua Partai Golkar Kalimantan Timur dan aktif dalam pencalonan Gubernur Kaltim, Rita ditangkap oleh KPK atas tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi.

Bupati Rita Widyasari terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp. 110 Milyar terkait proses perijinan proyek pada Dinas Pemkab Kutai Kartanegara.

Atas tindakannya tersebut, Rita harus dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun.

Di kutai Kartanegara sendiri, penangkapan Rita oleh KPK dinilai sebagai persaingan politik.

Masyarakat Kutai Kartanegara banyak yang percaya bahwa Rita tidak sepenuhnya salah. Penangkapan Rita diisukan sebagai cara untuk menjegal karir politik Rita agar tidak naik menjadi Gubernur Kaltim, karena pada saat ini Rita adalah kandidat paling kuat yang kemungkinan akan menang mudah dalam kontestasi Gubernur Kaltim.